Bertempat di Hotel Golden Hill Batu tanggal 11-13 Desember 2023, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Workshop Kurikulum Menyongsong Pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, dan evaluasi dokumen kurikulum dan RPS, yang diikuti oleh Direktur dan Wakil Direktur, Seluruh Ketua dan Sekretaris Program Studi, Perwakilan LPM, Perwakilan Dosen, dan Tenaga kependidikan. Acara pembukaan Workshop Kurikulum dipandu langsung oleh Wakil Direktur Pascasarjana Drs. H. Basri, M.A., Ph. D.
Pada sambutannya Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Wahidmurni, M.Pd menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentu membawa implikasi bagi pengembangan kurikulum kita di masa yang akan datang, sebab terdapat beberapa perubahan penting, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan Pendidikan di Pascasarjana, mulai dari jumlah beban belajar sks hingga proses-proses pembelajaran, serta proses-proses yang lainnya. Â Di samping itu, kegiatan ini juga akan digunakan untuk mereview Dokumen kurikulum program studi dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian juka diperlukan.
Pada sesi selanjutnya, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. H. M. Zainuddin, MA dalam acara pembukaan Beliau bahwa menyampaikan kurikulum Pascasarjana yang didesain harus mampu menjawab perubahan jaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, apalagi jika dikaitkan dengan Era Revolusi Industri 4.0 dan Era Society 5.0. Selain itu beliau menekankan pentingnya ilmu pokok yang harus dikembangkan oleh Pascasarjana mencakup: Filsafat Ilmu (Logika Ilmiah), Metodologi Penelitian, Mata Kuliah Keahlian, Bahasa Asing (Arab dan Inggris).
Activities workshop dengan menghadirkan nara sumber Dr. Ating Yuniarti, S.Pi., M. Aqua anggota Dewan Pakar Kemendikbudristek yang ditugaskan menggantikan Direktur Belmawa, untuk memberikan materi tentang Implikasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 bagi pengembangan kurikulum Pascasarjana. Dengan secara gamblang/jelas Beliau mengemukakan rasional perubahan dan implikasi adanya penambahan beban SKS untuk program Magister yang semula minimal 36 SKS menjadi minimal 54 SKS – 72 SKS dengan mempertimbangkan aktivitas-aktivitas kegiatan diluar pembelajaran di kelas dapat dihargai SKS dengan mempertimbangkan jam belajar yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut. Demikian juga, tidak ditetapkannya jumlah beban SKS untuk program Doktor. Besaran SKS dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan hasil-hasil Keputusan yang berkaitan dengan kurikulum oleh asosiasi keilmuan program studi.
Kesempatan keempat, membahas proses penyusunan dokumen kurikulum yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ibrohim, M.Si. pakar Kurikulum dan Pengembang Kurikulum dari Pusat Kurikulum Pendidikan Universitas Negeri Malang. Beliau mengupas konsep kurikulum sampai dengan bagaimana dokumen kurikulum itu disusun. Dengan memberikan contoh-contoh riil dalam penyusunan dokumen kurikulum, mulai dari penetapan identitas program studi-profil lulusan-CPL- sampai melahirkan mata kuliah, termasuk bagaimana RPS disusun dan dievaluasi.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan review dokumen kurikulum dan RPS yang sudah ada yang dipandu langsung oleh Direktur Pascasarjana dan Kepala Pusat Audit Pengendalian Mutu Lembaga Jaminan Mutu UIN Malang sekaligus Asesor BAN-PT dan LAMDIK Dr. Hj. Meinarni Susilawati, M.Ed. Acara dimulai dari menarik simpulan secara bersama terkait dengan materi yang disampaikan oleh para nara sumber di hari pertama. Hal ini berkaitan dengan persiapan penyusunan kurikulum program studi di lingkungan Pascasarjana yang akan diberlakukan pada semester Ganjil tahun akademik 2025/2026 sebagai batas akhir yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Selanjutnya, juga hal yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali dokumen kurikulum dan RPS untuk dilakukan penyesuaian jika diperlukan.
Pada tahap ini dilakukan diskusi dengan membedah contoh dokumen yang sudah dihasilkan oleh salah satu program studi yang ada di Pascasarjana untuk mendapatkan tanggapan untuk dibandingkan dengan runtutan dari alur dari penyusunan kurikulum sebagaimana yang diatur dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Selanjutnya dibahas contoh RPS yang telah dikembangkan oleh program studi, untuk direview dan dilakukan penyesuaian-penyesuaian jika diperlakukan, termasuk format RPS yang disepakati Bersama oleh LPM, UPPS Pascasarjana dan Program Studi. Kegiatan ini diskusi ini dilaksanakan sepanjang hari kedua.
Pada hari ketiga dilaksanakan penutupan sekaligus membahas rencana kerja pengembangan kurikulum di tahun 2024. *setunggal+