Pascasarjana menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam atas nama Abdul Hakim pada Jumat, 13 Februari 2026. Ujian berlangsung secara terbuka dan khidmat dengan dihadiri pimpinan, dewan penguji, sivitas akademika, serta tamu undangan.
Disertasi yang dipertahankan berjudul:
“Penghulu Perempuan: Peluang dan Problematika dalam Pengaturannya di Indonesia dan Fiqih Empat Mazhab Perspektif Kesetaraan Gender.”

Pokok Bahasan Disertasi
Dalam pemaparannya, promovendus mengkaji secara komprehensif:
- Dinamika regulasi penghulu perempuan dalam sistem hukum di Indonesia.
- Analisis komparatif pandangan fiqih empat mazhab terkait otoritas perempuan dalam pernikahan.
- Telaah normatif dan sosiologis mengenai peluang, tantangan, serta implikasi kesetaraan gender dalam jabatan penghulu.
- Relevansi pembaruan hukum keluarga Islam dalam konteks keindonesiaan.
Penelitian ini menegaskan bahwa wacana penghulu perempuan tidak hanya menyentuh aspek normatif keagamaan, tetapi juga menyangkut konstruksi sosial, kebijakan negara, serta prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam hukum Islam kontemporer.
Susunan Dewan Penguji
Ujian promosi doktor dipimpin oleh Direktur Pascasarjana sekaligus Ketua Penguji, Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd.
Adapun susunan dewan penguji adalah sebagai berikut
- Ketua Penguji: Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd
- Penguji I: Prof. Dr. Hj. Mufidah, Ch, M.Ag
- Penguji II: Prof. Dr. Khoirul Hidayah, M.H
- Penguji III: Prof. H. Triyo Supriyatno, M.Ag., Ph.D
- Penguji V: Dr. Musataklima, M.Si
- Promotor: Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag
- Co-Promotor: Ali Hamdan, M.A., Ph.D
Sidang diawali dengan pembukaan oleh Ketua Penguji, dilanjutkan dengan pemaparan disertasi oleh promovendus. Para penguji memberikan pertanyaan, kritik, dan pendalaman terkait landasan metodologis, argumentasi normatif fiqih empat mazhab, serta relevansi hasil penelitian terhadap pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Diskusi berlangsung dinamis dan akademis, terutama pada aspek:
- Validitas interpretasi teks klasik dalam konteks modern,
- Harmonisasi antara hukum positif dan fiqih mazhab,
- Konseptualisasi kesetaraan gender dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah.
Setelah melalui proses musyawarah dewan penguji, promovendus dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor (Dr.) dalam bidang Hukum Keluarga Islam.



Penutup Ujian promosi doktor ini menjadi bagian dari komitmen Pascasarjana dalam mengembangkan kajian hukum keluarga Islam yang responsif terhadap isu-isu kontemporer. Disertasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam penguatan regulasi serta pengembangan wacana kesetaraan gender dalam hukum Islam di Indonesia.





