Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, M.Si Kupas Regulasi PO PAK dengan UNEJ

Untuk meningkatkan reputasi akademik dan kelembagaan menjadi bereputasi internasional, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember (UNEJ), mengadakan Workshop dengan tema “Peningkatan Kualitas Dosen Melalui Percepatan Kenaikan Pangkat, Pemahaman Perubahan PO PAK 2019 + Suplemen dan Penyesuaian”. Acara ini di gelar hari rabu tanggal 9 November 2022, jam 09.00-17.00 wib, di Gedung D-1, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Jember (UNEJ). Kegiatan di lakukan secara hybrid, para dosen secara offline sementara narasumber melalaui daring, difasilitasi zoom meeting.

Kegiatan ini di buka oleh Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember (UNEJ) Prof. Dr. Isti Fadah, MM, dan diikuti oleh  sejumlah 45 dosen, mulai dari jenjang akademik Asisten Ahli (AA), Lektor (L), sampai Lektor Kepala (LK). Dalam sambutannya Prof Isti Fadah, MM, menekankan bahwa apapun jabatan akademik dosen yang akan diraih, menunjukkan tanggung jawab seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi.  Kenaikan jabatan akademik serta jabatan fungsional tersebut merupakan bentuk pembinaan karir dosen yang dapat memberikan keuntungan bagi dosen dan institusi dan diharapkan semua dosen di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UNEJ kedepan mempunyai jabatan akademik sebagian besar adalah Lektor Kepala dan Guru Besar, harapnya. Untuk itu kami ingin memberikan motivasi dan juga semangat kepada para dosen untuk bisa mengurus kepangkatannya. Pengarahan ini juga bertujuan untuk saling berdiskusi jika ada hal yang masih kurang dipahami terkait peningkatan jafung dosen, sehingga penataan jenjang karir dosen dapat tercapai,” ucap nya.  Dosen harus memiliki semangat yang tinggi, kerjakan saja apa yang harus dilengkapi dalam pengajuan. Kami menyediakan surat tugas pendamping jurnal setiap fakultas untuk membantu para dosen serta bisa berkonsultasi mengenai kesulitan apa saja saat pembuatan jurnal tersebut. Dosen akan didampingi hingga selesai, pungkasnya.

Sementara itu sebagai nara sumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, SE, M.Si, Guru Besar Fakultas Ekonomi, sekaligus Kaprodi S2 Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Disamping sebagai tim penilai di internal UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, juga sebagai Tim Penilai PAK Dosen Nasional. Dalam pemaparannya Prof Sani, menjelaskan secara detail tentang perubahan kepangkatan dosen, melalui perubahan PO PAK 2019, termasuk penyesuaian dan supplemennya. Terdapat banyak perubahan yang signifikan yang harus diketahui oleh para dosen terutama untuk naik jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Guru Besar. Perubahan ini akan berdampak pada para dosen untuk segera mempersiapkan baik artikel maupun jurnal  yang akan diajukan kepangkatannya. Beberapa perubahannya diantaranya adalah untuk penilaian artikel karya ilmiah dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar yang dulu dinilai oleh peer reviewer, sekarang sudah tidak ada lagi,  di ganti oleh Tim Penilai PAK Dosen Nasional yang di SK kan oleh Ristekdikbud. Tim ini tidak menilai substansi artikelnya, tetapi yang dinilai adalah : (1). Kontek artikel, (2). Jurnalnya, dan (3). Publishernya. Masih menurut Prof Sani, untuk artikel, maka yang manjadi fokus penilaian diantaranya, adanya kesesuaian karil/artikelnya dengan keilmuan S3 (disertasi), adanya proses review yang benar, artikel ditulis sesuai dengan penulisan kaidah ilmiah (IMRAD), dan tidak ditemukan format/ gaya selingkung, lay-out yang berbeda-beda. Sementara untuk Jurnal, adalah  tidak termasuk jurnal predator List Bell’s, tidak Cancelled atau Discontinued, termasuk tidak ditemukan 2 atau lebih nama penulis yang sama, dalam 1 volume jurnal, editor dapat ditelusuri secara daring, adanya proses review yang wajar, serta scoupe jurnal tidak boleh multidisciplinary. Sementara untuk publishernya perlu diperhatikan diantaranya tidak masuk publisher Predator List Bell’s, hindari dari IPB, sebaiknya publisher dari perguruan tinggi, asosiasi profesi, atau lembaga professional yang kredibel seperti Elsevier, Emerald, Taylor & Francis, Sciencedirect, Springer, dll.

Perubahan lainnya adalah adanya tambahan persyaratan ke Guru Besar, seperti melampirkan surat keterangan atau SK pernah menguji Mahasiswa S3 (Doktor), atau pernah mengajar mahasiswa S3 (Doktor), atau pernah mendapatkan hibah penelitian atau pernah sebagai reviewer di 2 jurnal internasional bereputasi yang berbeda. Selain itu bila dosen lulus S3 (Doktor) belum 3 tahun, masih bisa mengajukan ke Guru Besar dengan persyaratan menghasikan karya ilmiah sebagai syarat khusus di jurnal internasional bereputasi minimal 2 artikel dengan SJR >0,1, atau WoS JIF 0,05,. Hal lainnya yang juga berubah dalam PO PAK ini adalah proses penilaian untuk Lektor Kepala, hanya dinilai oleh 1 orang tim penilaian PAK Dosen Nasional, sedangkan  ke Guru Besar, nantinya akan dinilai oleh 2 orang, yang salah satunya dipilih oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat.  Semoga dengan adanya perubahan aturan ini akan semakin memudahkan para dosen untuk mengajukan kepangkatan, sehingga semakin hari akan banyak dosen yang bergelar Guru Besar/ Profesor, harapnya. (San22)

Scroll to Top