Di tengah-tengah perjuangan dan pergumulan manusia dalam mempertahankan hidup dan kehidupan yang semakin rumit dan kompleks ini agaknya menarik untuk mencermati dan merenungkan Q.S. al-’Ashr, yang didahului dengan bersumpah demi waktu. Persoalannya adalah mengapa Allah bersumpah demi waktu? Menurut Muhammad Abduh, bahwa telah menjadi kebiasaan di kalangan orang-orang Arab pada masa turunnya al-Qur’an untuk berkumpul dan berbincang-bincang menyangkut berbagai hal dan tidak jarang dalam perbincangan mereka itu terlontar kata-kata yang menyalahkan waktu, seperti ”waktu sial” bila mereka gagal, atau ”waktu baik/untung/mujur” jika mereka berhasil.
Al-’Ashr berasal dari kata ”’ashara” yang berarti memeras, yakni menekan sesuatu sehingga apa yang terdapat pada bagian terdalam tampak ke permukaan atau keluar. Al-’Ashr juga berarti waktu tatkala perjalanan matahari telah melampaui pertengahan dan telah menuju kepada terbenamnya. Jadi, ketika itu manusia sejak pagi hingga sore hari, atau menurut jam kerja di Indonesia mulai jam 07.00 s.d 16.00, telah memeras tenaga dan pikirannya dalam berusaha dan bekerja yang diharapkan agar memperoleh hasil dari usaha-usahanya. Dalam kenyataannya, manusia tidak selalu mendapatkan hasil yang diharapkan, sehingga muncul kata-kata ”waktu sial”.
Melalui Q.S. al-’Ashr, Allah bersumpah demi waktu/masa untuk membantah anggapan mereka, yaitu tidak ada sesuatu yang dinamakan waktu sial atau waktu mujur. Semua waktu adalah sama dan waktu selalu bersifat netral. Dalam arti tergantung pada manusia itu sendiri dalam memanfaatkan waktu, apakah waktu itu dimanfaatkan atau diisi dengan hal-hal yang positif atau sebaliknya diisi dengan hal-hal yang negatif. Waktu adalah milik Allah, di dalamnya Allah melaksanakan segala perbuatanNya, seperti mencipta, memberi rizki, memuliakan dan menghinakan. Karena itu, waktu tidak perlu dikutuk, tidak boleh dinamai sial atau mujur. Janganlah mencerca waktu, karena Allah adalah Pemilik waktu.
Karena itu, manusia harus pandai mengatur dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, yaitu: (1) ada waktu yang digunakan untuk bermunajat (berdialog) dengan Tuhannya; (2) ada waktu untuk belajar atau melakukan perenungan akan ciptaan Allah dan/atau penelitian dan pengakajian terhadap alam semesta seisinya; (3) ada waktu untuk melakukan introspeksi terhadap dirinya; dan (4) ada waktu yang dikhususkan untuk diri dan keluarganya guna memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan, atau lain-lainnya yang bermanfaat bagi diri dan keluarganya.
Di dalam Q.S. Al-’Ashr tersebut dijelaskan, bahwa agar seseorang terhindar dan terselamatkan dari kerugian yang besar dan beraneka ragam dalam kehidupannya, maka ia harus melakukan empat hal pokok, yaitu:
Pertama, mengimani atau membenarkan dengan akal pikiran dan hati, terutama pembenaran terhadap apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW yang pokok-pokoknya terkandung dalam rukun iman yang enam, yaitu: iman kepada Allah, adanya Malaikat, kitab-kitab suci, Nabi/rasul-rasul Allah, hari kemudian, serta qadla dan qadar. Untuk mencapai pembenaran tersebut diperlukan upaya mengilmui atau berusaha mempelajarinya secara mendalam dengan penuh kesungguhan, agar imannya menjadi semakin kokoh dan tidak mudah goyah.
Imam al-Ghazali mendudukkan ilmu syariat Islam sebagai fardlu ‘ain, yang harus dipelajari oleh setiap muslim, sementara ilmu-ilmu non syariat sebagai fardlu kifayah. Terlepas dari perincian macam-macam ilmu yang dikelompokkan olehnya ke dalam ilmu syariat dan non syariat, yang masih mengundang pro dan kontra di kalangan ulama, tetapi yang jelas hal itu mengandung makna bahwa sebagai seorang muslim seharusnya mempelajari dengan sungguh-sungguh terhadap ajaran agamanya (syariat Islam) sebagaimana terkandung dalam al-Qur’an dan al-sunnah, agar seseorang dapat menjalankan ajaran agamanya dengan baik, tenteram dan aman, tanpa ada keraguan dan kekhawatiran sedikitpun akan kebenaran ajaran agamanya. Sedangkan ilmu-ilmu yang termasuk fardlu kifayah didudukkan sebagai ilmu yang harus dipelajari oleh umat Islam sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keahlian masing-masing.
Kata “iman” dari segi bahasa diartikan sebagai pembenaran hati. Kata “iman” ini terambil dari kata amn atau amanah, yang berarti keamanan atau ketenteraman, sebagai lawan dari kekhawatiran atau ketakutan. Iman dalam arti kepercayaan atau pembenaran hati terhadap Allah (sekaligus ajaran-ajaranNya), walaupun berasal dari akar kata yang berarti aman/tenteram, namun pada tahap awalnya tidak selalu menghasilkan keamanan atau ketenteraman jiwa.
Nabi Ibrahim adalah salah seorang Nabi (Rasul) yang pernah mengalami hal semacam itu, dan barangkali kita semua yang telah beriman juga pernah mengalaminya walaupun tidak terungkap dalam kata-kata. Di dalam al-Qur’an dijelaskan, yang maksudnya: “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata: Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati. Allah berfirman: Apakah kamu belum percaya? Ibrahim menjawab: saya telah percaya, akan tetapi agar hati saya bertambah tenteram …” (Q.S. al-Baqarah: 260).
Ayat tersebut menggambarkan bahwa Nabi Ibrahim ketika itu telah beriman, tetapi beliau belum mencapai suatu tingkat yang menghasilkan ketenangan dan ketenteraman jiwa. Dalam arti, pada saat itu masih terlintas dalam benak beliau pertanyaan-pertanyaan yang dapat dinilai semacam keraguan. Inilah iman pada tahapnya yang pertama, sehingga perlu ditingkatkan dan dikembangkan sedemikian rupa, antara lain dengan cara mengilmui atau berusaha mempelajarinya secara mendalam untuk mencapai suatu iman dan keyakinan yang mantap dan sempurna, sehingga tidak terlintas sedikitpun keraguan.
Di dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa iman seseorang itu memang bisa bertambah dan berkurang (al-Iman yazidu wa yanqushu). Selain itu, Nabi SAW. juga mengingatkan umatnya untuk segera menjalankan amal kebajikan tanpa harus ditunda-tunda, sebagaimana sabda beliau yang maksudnya: “Bersegeralah kamu sekalian melaksanakan amal shalih, sebab nanti akan ada fitnah-fitnah (bahaya-bahaya yang bisa menghalangi seseorang untuk beramal shalih) bagaikan bahayanya malam yang gelap gulita. Bisa jadi seseorang pada pagi harinya mukmin tetapi pada sore harinya menjadi kafir, atau sebaliknya pada sore harinya mukmin tetapi pada esok paginya menjadi kafir yang menjual agamanya (aqidahnya) demi keuntungan atau interes duniawi yang murahan” (H.R. Ahmad, Muslim dan Turmudzi).
Hadits tersebut mengandung makna bahwa setiap muslim harus mampu mempertahankan dan merawat imannya, agar tidak mudah goyah dan terbawa arus perubahan yang menggelitik seseorang untuk bersedia menjual aqidah (agamanya) demi kepentingan atau interes duniawi yang bersifat sesaat. Sebaliknya seorang muslim dituntut untuk berusaha memikirkan masa depannya yang lebih baik di akhirat kelak, dengan jalan menekan dan mengendalikan keinginan-keinginan atau interes pribadi yang bersifat sementara tersebut. Allah berfirman: Wala al-akhiratu khairun laka min al-ula (Sungguh berfikir masa depan itu lebih baik dari pada hanya berfikir masa kini yang bersifat sesaat).
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang mukmin memang tidak bisa terlepas dari berbagai tantangan dan cobaan. Di dalam sebuah hadits dijelaskan yang maksudnya: “Orang yang beriman itu (dalam kehidupannya sehari-hari) akan menghadapi lima tantangan atau cobaan besar (baik dari dalam maupun dari luar), yaitu tantangan yang berasal dari: orang mukmin sendiri yang iri hati terhadapnya, orang munafiq yang benci kepadanya, orang kafir yang memeranginya, syaithan yang menyesatkannya, serta hawa nafsu yang berusaha mencabut prestasi baik yang telah dicapainya” (H.R. Abu Bakar bin Bilal dari Anas).
Atas dasar itulah, maka setiap orang beriman harus selalu waspada dan istiqamah dalam iman keyakinannya itu, serta berusaha memelihara dan meningkatkan mutu keimanannya. Sebagaimana firman Allah yang maksudnya: “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan RasulNya, dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada RasulNya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (Q.S. al-Nisa’: 136).
Adapun cara merawat iman tersebut antara lain dengan jalan menambah ilmu dan mengembangkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk memperkokoh keimanannya, bukan untuk mengikis atau mengerosikannya. Karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dalam Islam tidaklah bersifat netral atau bebas nilai. Sebaliknya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan itu harus mengarah pada pengokohan iman, yakni dalam rangka mensyukuri nikmat Allah dengan jalan memahami, menggali dan menemukan tanda-tanda kebesaran Allah dan kebenaran ajaran-ajaranNya, serta memanfaatkannya untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran umat manusia serta kelestarian alam semesta, bukan untuk merusak dan mencelakakannya.
Dalam mempelajari ajaran Islam terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) hendaklah Islam dipelajari dari sumbernya yang aseli, yaitu al-Qur’an dan al-sunnah; (2) dipelajari secara integral (menyeluruh dan terpadu) tidak hanya sepotong-potong; (3) dipelajari motivasi dari setiap ketentuan ajaran tersebut, karena dengan ini akan mendorong seseorang untuk melaksanakan ajaran agama Islam dengan sungguh-sungguh dan siap berkorban serta bersedia menerima segala penderitaan karenanya; (4) dipelajari cara pelaksanaan setiap ketentuan ajaran Islam tersebut; (5) dipelajari tujuan setiap ketentuannya, agar jelas arahnya dan mudah menilainya; dan (6) dalam mempelajari Islam jangan hanya melihat kenyataan (realitas) umat Islam, tetapi juga harus menggali esensi (hakekat) atau substansi ajarannya.
Kedua, beramal saleh, dalam arti melakukan pekerjaan atau perbuatan dengan sadar yang bisa memberi manfaat kepada pihak-pihak lain. Pekerjaan atau perbuatan itu tentunya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Ilahi, akal sehat dan adat istiadat yang baik, bukan pekerjaan atau perbuatan yang bisa mendatangkan mafsadat (kerusakan).
Apa saja pekerjaan atau perbuatan yang bisa mendatangkan kerusakan tersebut? Di dalam al-Qur’an dijelaskan, antara lain: (1) melakukan pengrusakan tanaman atau tumbuh-tumbuhan dan binatang ternak, generasi manusia dan keharmonisan lingkungan (Q.S. al-Baqarah: 205); (2) keengganan menerima kebenaran (Q.S. Ali Imran: 63); (3) melakukan perampokan, pembunuhan dan gangguan keamanan (Q.S. al-Maidah: 32); (4) melakukan pengurangan takaran, timbangan dan hak-hak asasi manusia (Q.S. al-A’raf: 85-86); (5) usaha memecah belah kesatuan (Q.S. al-Anfal: 73); (6) berfoya-foya atau bermewah-mewah (Q.S. Hud: 116); (7) pemborosan (Q.S. asy-Syu’ara: 152); (8) melakukan makar atau penipuan (Q.S. an-Naml: 48-50); (9) pengorbanan nilai-nilai agama (Q.S. al-Mukmin/ Ghafir: 26), dan lain-lain. Usaha-usaha untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang mendatangkan kerusakan tersebut termasuk beramal saleh.
Uraian tersebut menggarisbawahi bahwa untuk bisa terhindar dan terselamatkan dari kerugian yang besar dan beraneka ragam, seseorang tidak cukup hanya beriman dan mengilmui ajaran agama Islam, tetapi juga dituntut untuk merealisasikannya dalam bentuk amal perbuatan yang bisa mendatangkan manfaat dan mencegah timbulnya kerusakan, baik dalam hubungan dengan dirinya sendiri, keluarganya, tetangganya, lingkungan masyarakat luas dan negara serta dunia pada umumnya. Seorang muslim belum dikatakan benar-benar beriman bilamana dirinya belum terdorong untuk mengamalkannya terus-menerus dalam perbuatannya sehari-hari, atau belum bisa mewujudkan teori iman itu menjadi praktek amal, ibadah, budi pekerti dan tingkah laku keagamaan Islam yang benar. Di dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa: “Iman itu bukanlah angan-angan dan juga bukan perhiasan, tetapi iman itu adalah sesuatu yang menetap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan” (H.R. al-Dailami).
Di dalam pengamalan ajaran agama Islam itu terdapat cara-cara tertentu yang perlu dijadikan pegangan, yaitu:
Agama harus diamalkan dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya/seni, pendidikan, keamanan dan sebagainya, karena agama Islam sudah memberikan landasan-landasan tuntunan tentang semuanya itu (Q.S. al-Baqarah: 208).
Agama Islam harus diamalkan dengan sungguh-sungguh (Q.S. al-Hajj: 78).
Dalam pengamalan agama harus siap mengorbankan segala apa yang dimiliki (Q.S. al-Taubah: 111).
Dalam pengamalan agama hendaklah bersedia menahan segala derita yang ditimbulkan oleh karenanya (Q.S. al-Baqarah: 214).
Agama harus diamalkan dengan tepat dan benar sesuai dengan ajaran Allah dan RasulNya (Q.S. al-Nisa’: 59).
Agama diamalkan sesuai dengan kemampuan, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah ayat 286, dan hadits Nabi SAW. yang maksudnya: “Jika kuperintahkan sesuatu, maka laksanakanlah sekuasa kuatmu” (al-hadits).
Ketiga, saling menyampaikan wasiat atau mendakwahkan al-haq (kebenaran) antara satu dengan lainnya dengan cara halus (tidak sampai menyinggung perasaan atau menyakitkan hati orang lain) dan dilakukan secara terus menerus atau berkesinambungan agar mereka bersedia melakukan al-haq, yakni kebenaran atau sesuatu yang mantap, tidak mudah berubah apapun yang terjadi. Allah adalah al-Haq sehingga kita hendaknya saling ingat mengingatkan tentang keberadaan, keesaan dan kekuasaan Allah. Al-Qur’an juga adalah al-haq, sehingga kita harus saling ingat mengingatkan tentang ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an. Al-haq juga berarti pengetahuan, sehingga orang sering mengatakan bahwa mencari kebenaran menghasilkan ilmu, mencari keindahan menghasilkan seni, dan mencari kebaikan menghasilkan etika.
Setiap umat beragama mempunyai kepentingan untuk mendakwahkan ajaran agamanya, dan dakwah itu sendiri merupakan bagian yang pasti ada dalam kehidupan umat beragama. Di dalam ajaran agama Islam, dakwah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap pemeluknya.
Di dalam al-Qur’an surat Q.S. Ali Imran ayat 104 dijelaskan bahwa: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. Di dalam Q.S. an-Nahl ayat 125: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan jalan yang baik”. Nabi SAW. juga bersabda, yang maksudnya: “Sampaikanlah ajaran yang datang dariku walaupun hanya sekedar satu ayat” (H.R. Bukhari).
Dakwah adalah seruan atau ajakan kepada keinsafan, atau usaha mengubah situasi kepada suatu situasi yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap pribadi maupun masyarakat. Pelaksanaan dakwah bukan hanya berusaha meningkatkan pemahaman keagamaan dalam tingkah laku dan pandangan hidup dari umat Islam, tetapi juga menuju sasaran yang lebih luas. Apalagi pada masa sekarang ini, dakwah harus lebih berperan menuju kepada pelaksanaan ajaran Islam secara lebih menyeluruh dalam berbagai segi kehidupan.
Dalam situasi kehidupan global saat ini terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh umat, yang memerlukan bantuan tenaga, pemikiran, harta, i’tikad baik dan usaha-usaha yang serius dari umat Islam untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui dakwah, apakah dakwah bi al-lisan (melalui ceramah, dialog, diskusi, seminar dan sebagainya), bi al-kitabah (melalui tulisan di berbagai media) ataupun melalui dakwah bi al-hal (usaha-usaha konkrit yang dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat).
Era globalisasi menuntut umat manusia untuk hidup secara kompetitif (persaingan) dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Persaingan itu ada yang sehat dan ada pula yang tidak sehat, sehingga membutuhkan tingkat kecerdasan, daya kreativitas, kemauan keras serta tingkat spiritualitas dan moralitas yang tinggi dari umat, agar mampu mewujudkan persaingan yang sehat dan tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum tertentu yang berusaha melakukan persaingan yang tidak sehat, serta tidak mudah terjebak dan terbawa arus yang membawa dampak negatif bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Ada baiknya berikut ini dikemukakan contoh-contoh persaingan yang tidak sehat tersebut. Dalam bidang sosial-ekonomi misalnya, terdapat kecenderungan hubungan antara individu (seseorang) dengan orang lain atau kelompok yang diukur dari segi keuntungan material semata. Orang yang status sosial-ekonomi dan tingkat pengetahuannya rendah, yang tidak mampu bersaing untuk meningkatkan status sosial dan taraf kehidupannya, justeru menjadi sasaran dan incaran dari oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan mereka untuk kepentingan dan keuntungan diri pribadinya. Adanya kasus pembebasan tanah atau lahan pertanian, yang sebenarnya menjadi sumber penghidupan dari masyarakat tertentu, dengan dalih peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, ternyata hanya pihak-pihak tertentu yang mendapat keuntungan, sementara masyarakat setempat menjadi korban pembebasan tanah atau lahan tersebut. Karena itu timbullah kecemburuan sosial, yang pada gilirannya menjadikan masyarakat setempat bersikap emosional dan semakin berani untuk bertindak brutal.
Dalam bidang politik misalnya, terdapat oknum-oknum tertentu yang berusaha merekayasa orang-orang kecil sebagai alat untuk memenuhi ambisi kekuasaan dan jabatannya dalam suatu percaturan politik, sehingga merekalah yang menjadi korban, sementara oknum-oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau memikirkan dan memperhatikan bagaimana nasib orang-orang kecil tersebut setelah ambisi kekuasaannya terpenuhi. Karena itu, timbullah persepsi negatif dan mereka mulai tidak percaya serta bersikap acuh tak acuh terhadap pemimpinnya, yang pada gilirannya pemimpin tersebut kehilangan kepercayaan dan kewibawaan. Segala nasehat, kebijakan-kebijakannya dan seterusnya tidak pernah diikuti atau dipatuhi, dan justeru mereka cenderung untuk menentang serta melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam bidang budaya misalnya, pada saat ini umat sudah memasuki era globalisasi budaya, sebagai akibat dari perkembangan iptek di bidang transportasi dan informasi yang semakin canggih. Dalam percaturan global ini, berbagai persaingan budaya tidak terelakkan, baik melalui media komunikasi sederhana, media cetak sampai pada media elektronik yang begitu canggih, sehingga tidak heran bilamana terjadi pembelokan dan pergeseran nilai budaya. Tolok ukur atau kriteria umat Islam mengenai keindahan, kebaikan dan keelokan sesuatu yang semula dilandasi oleh pandangan religius Islami, bisa jadi akan berbalik dan ditinggalkan orang untuk menuju pada tolok ukur hedonis humanistis yang materialistis, atau tolok ukur kenikmatan dan kesenangan sementara yang bersifat manusiawi dan duniawi. Tolok ukur religius Islami bisa jadi dianggap kuno, tradisional atau sederatan sebutan lainnya yang bersifat garang seperti radikalis, fundamentalis, ekstrimis, eksklusif dan sebagainya. Sementara yang modern adalah tolok ukur hedonis (kesenangan dan kenikmatan sementara), humanistik (manusiawi) dan materialistis (duniawi) tersebut. Karena itulah dakwah Islam memerlukan kreasi tertentu untuk membangun cagar-cagar budaya Islam dalam konteks keindonesiaan, agar tidak mudah punah dan justeru akan menjadi teladan dan alternatif dalam menjawab dampak negatif perkembangan budaya-budaya dalam persaingan global.
Itulah berbagai contoh persoalan kehidupan global yang penuh dengan kompetisi (persaingan) hidup antara satu dengan lainnya. Dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut, maka umat Islam wajib senantiasa saling berwasiat (ingat mengingatkan antara satu dengan lainnya) secara terus menerus dan berkesinambungan, serta tegak dan tidak loyo (pasif) dalam mendakwahkan ajaran Islam, dalam arti saling memberikan pemahaman kepada orang lain atau masyarakat mengenai ajaran dan nilai-nilai Islam dalam kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan tersebut, untuk selanjutnya agar berusaha menghayati, mengamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakatnya.
Di dalam al-Qur’an dijelaskan adanya dua wasiat yang perlu disampaikan secara terus menerus, yaitu wasiat Allah dan wasiat para Nabi. Di antara wasiat Allah adalah tentang: (1) pelaksanaan ajaran agama, serba bersatu padu dan tidak bercerai berai di dalamnya (Q.S. Ali Imran: 103); (2) bertaqwa kepada-Nya (Q.S. an-Nisa’: 131); (3) berbuat baik kepada kedua orang tua, khususnya kepada Ibu (Q.S. Luqman: 14); (4) beberapa perincian ajaran agama, seperti: pembagian harta warisan, shalat dan zakat; (5) sepuluh hal yang disebutkan dalam Q.S. al-An’am ayat 151-152, yaitu: jangan mempersekutukan Allah, berbuat baik kepada ibu bapak, jangan membunuh anak karena takut kemiskinan, jangan mendekati zina baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, jangan membunuh seseorang kecuali secara sah dan dibenarkan oleh agama, jangan menyalahgunakan harta anak yatim, hendaklah menyempurnakan takaran, menyempurnakan timbangan, jika berkata atau bersikap hendaklah dilaksanakan secara benar dan adil walaupun merugikan kerabat atau teman, memenuhi perjanjian (kontrak) yang dikuatkan atas nama Allah. Sedangkan wasiat para nabi adalah agar kita berpegang teguh kepada ajaran-ajaran agama, berusaha mengamalkan secara istiqamah agar kita tidak sampai menjumpai kematian kecuali dalam keadaan menganut dan mengamalkan ajaran Islam (Q.S. al-Baqarah: 132).
Tegak dan tidak loyo (pasif) dalam berdakwah maksudnya adalah setiap umat Islam harus selalu meningkatkan kualitas dirinya, kemampuan, keahlian, kepekaan moral spiritual dan intelektual serta sosialnya, dan berusaha mewujudkan kualitas dirinya itu dalam kehidupan nyata sehari-hari, untuk diamalkan dan didakwahkan kepada umat manusia dalam rangka memperbaiki kelemahan dan kekurangan umat atau meningkatkan prestasi yang telah diraih oleh umat. Kalau suasana semacam ini bisa terwujud, maka insya Allah dapat tercapai “al-Islam ya’lu wala yu’la ‘alaih”, yakni ajaran Islam dan realitas umat Islam itu akan berkualitas tinggi dan tidak mudah didominasi atau disaingi oleh pihak manapun. Tunjukkanlah bahwa ajaran Islam benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam serta sebagai umat penengah (ummatan wasathan) yang benar-benar mampu menjadi wasit dalam percaturan dan persaingan berbagai aspek kehidupan di dunia ini.
Keempat, saling berwasiat (ingat mengingatkan) tentang kesabaran. Yang dimaksud sabar ialah menahan kehendak nafsu demi mencapai sesuatu yang baik atau lebih baik. Dalam konsep Islam, sabar merupakan suatu sifat keutamaan yang harus dimiliki oleh setiap muslim dalam menghadapi urusan agamanya ataupun dunianya. Di dalam al-Qur’an dinyatakan: “Jika kamu sekalian bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan” (Q.S. Ali Imran: 186).
Sabar itu ada dua macam, yaitu: sabar jasmani dan sabar rohani. Yang dimaksud sabar jasmani ialah kesabaran dalam menerima dan melaksanaan perintah-perintah keagamaan yang melibatkan anggota tubuh. Misalnya, sabar dalam melaksanakan ibadah haji yang menyebabkan keletihan, sabar dalam peperangan membela kebenaran, sabar dalam menerima cobaan-cobaan yang menimpa jasmani, seperti penyakit, penganiayaan dan sebagainya. Sedangkan sabar rohani ialah kemampuan menahan kehendak nafsu yang dapat mengantar kepada kejelekan dan perbuatan onar, seperti sabar menahan amarah, menahan nafsu seksual yang bukan pada tempatnya.
Sabar juga merupakan ukuran turun naiknya dan tebal tipisnya iman seseorang kepada Tuhan. Dalam menghadapi cobaan-cobaan yang berat biasanya manusia tidak percaya akan kekuatan dan kemampuan dirinya, dan apabila keyakinan terhadap Tuhan hilang pula, maka ia pasti akan terseret ke jurang kesesatan dan bencana. Namun demikian iman yang teguh dan kuat kepada Tuhan akan membuahkan sifat sabar dan ketetapan hati, yang akhirnya membawa seseorang kepada tujuannya atau kemenangan dan keberhasilan.
Oleh karena itu, sewaktu Nabi SAW. ditanya oleh orang tentang siapa-siapa sebenarnya yang mengalami cobaan-cobaan besar dalam hidupnya? Maka Nabi SAW. menjawab: para Nabi, kemudian yang sebangsa dengan Nabi-nabi itu (termasuk di dalamnya para ulama, muballigh atau da’i). Manusia itu diberi cobaan menurut ukuran keyakinan agamanya, maka orang yang tebal keyakinan agamanya lebih banyak menghadapi cobaan-cobaan dari pada orang-orang yang lemah keyakinan agamanya” (H.R. Ibnu Hibban).
Sungguhpun demikian jangan sampai timbul salah pengertian mengenai sabar tersebut. Sabar dalam ber-Islam bukan berarti menyerah begitu saja dan menerima apa adanya tentang pengertian, pemahaman Islam dan pengamalannya sebagaimana adanya yang pernah diterima dari nenek moyangnya tanpa ada usaha-usaha untuk peningkatan kualitas pemahaman, pengembangan wawasan dan pengamalannya dalam konteks perkembangan zaman. Sabar juga bukan berarti lemah hati, hanya menerima apa adanya tanpa berikhtiar untuk membuka jalan dan membangun strategi.
Yang dinamakan sabar adalah menahan diri (nafsu) untuk meraih sesuatu yang baik atau lebih baik, dan terus berusaha sampai berhasilnya cita-cita, dengan ketetapan hati yang teguh, tidak menghiraukan pekerjaan itu berat atau ringan. Mana saja yang merintangi jalan, maka akan mencari solusi dan berusaha mengatasi segala rintangan itu disertai dengan keyakinan bahwa usahanya itu kelak akan berhasil juga. Seorang muslim itu tidak boleh berputus asa jika usaha dan pekerjaannya belum membawa hasil atau belum sempurna benar, dan tatkala menerima cobaan dari Allah, maka wajib ridla dan diterima dengan hati yang ikhlas.
Bersikap ridla mengandung pengertian bahwa orang tersebut melakukan kritik diri, mencari kelemahan dan kekurangannya atas segala usaha yang telah dilakukan, untuk selanjutnya berusaha mencari alternatif pemecahan yang diridloi olehNya atau yang sesuai dengan kehendak Allah sebagaimana petunjukNya dalam al-Qur’an ataupun sunnah RasulNya. Ikhlas berarti dia berusaha untuk membersihkan dan mensucikan hatinya atau ketulusan niatnya dalam ber-Islam demi karena Allah semata, bukan untuk kepentingan atau pamrih yang bersifat duniawi.