MIU Login

Doktor (S3)

Hukum

Keluarga Islam

10+

Dosen

90+

Mahasiswa

700+

Alumni

Unggul

Akreditasi

Mengapa Memilih S3 HKI?

Penyelenggaraan Program Doktor Hukum Keluarga Islam (S3 HKI) Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang didasarkan suatu pandangan bahwa pendidikan yang berorientasi masa depan adalah pendidikan yang dalam pelaksanaannya selalu mempertimbangkan perkembangan yang akan terjadi di masa depan, terutama yang berkaitan dengan perkembangan keilmuan dibidang Hukum Keluarga Islam.

Prodi S3 HKI ini memiliki 4 poin keunikan. Pertama, program ini menjunjung semangat dan sikap moderasi beragama. Kedua, memiliki arah kajian yang memfokuskan pada Hukum Keluarga Islam Nusantara. Ketiga, prodi ini menekankan pada keahlian epistimologi dengan pendekatan Ushul Fiqh dan Sosio Antropologi yang bercorak integratif dialektik. Terakhir lulusan program studi ini menjadi ahli Hukum Keluarga Islam yang berwawasan nusantara.

Terwujudnya Program Studi yang mampu mengembangkan dan melahirkan teori baru dalam bidang Hukum Keluarga Islam Nusantara

  1. Mencetak Doktor berkarakter Ulul Albab yang memiliki keahlian, kepakaran, dan terampil dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
  2. Menghasilkan teori hukum keluarga Islam berbasis budaya masyarakat di Indonesia, dan berdaya saing tinggi.
  3. Menghasilkan Mujtahid modern.
  1. Mengembangkan keilmuan hukum keluarga Islam dengan berbasis kultur budaya masyarakat.
  2. Memberikan akses Pendidikan Doktor Hukum Keluarga Islam kepada masyarakat.
  3. Menyediakan Doktor Hukum Keluarga Islam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Profil Lulusan

Akademisi

Memiliki kemampuan filosofi untuk menemukan dan mengembangkan hukum keluarga secara orisinil dan teruji dengan pendekatan inter, multi dan transdisiplin yang bermanfaat bagi masyarakat berlandaskan nilai-nilai keislaman, moral, etika serta budaya lokal nusantara dan mendapatkan pengakuan nasional dan internasional

Peneliti

Memiliki kemampuan meneliti, baik secara metodologis dan substantif, untuk menyelesaikan permasalahan kontemporer hukum keluarga Islam di tingkat nasional maupun internasional

Praktisi Hukum

Memiliki kemampuan menguasai filosofi bidang hukum keluarga, mengembangkan hukum keluarga dalam praktek profesional dan memecahkan masalah hukum keluarga dengan pendekatan inter, multi, transdisipliner dan berkarakter ulul albab.

Pengambil Kebijakan

Memiliki kemampuan dalam memberikan kebijakan dan strategi dalam penyelesaian permasalahan keluarga Islam di Indonesia.

Profil Dosen

Kurikulum

 

No.MatakuliahSKS
a.Studi Al-Qur’an dan Hadis 3
b.Pendekatan Studi  Islam3

 

 

No.MatakuliahSKS
a.Filsafat Ilmu Hukum 3
b.Teori Hukum3
c.Metode Penelitian Hukum3
 
No. Matakuliah SKS
a. Pemikiran Hukum Keluarga Islam Kontemporer  3
b. Antropologi dan Pembangunan Hukum 3
c. Teori Penemuan Hukum Islam Kontemporer 3
 
No. Matakuliah SKS
a. Politik Hukum Keluarga*  3
b. Hukum Keluarga di Negara Muslim *)  3

 

No.MatakuliahSKS
a.Ujian Kualifikasi 2
b.Ujian Proposal Disertasi3
c.

Seminar Hasil Penelitian Disertasi

2
d.Ujian Disertasi6
e.Promosi Doktor3

Siap menjadi bagian dari Keluarga S3 HKI ?

Daftarkan diri Anda sekarang dan raih masa depan yang gemilang!