Malang – 23/12/25. Dosen Universitas Kiai Abdullah Faqih (UNKAFA), Miftakur Rohman, resmi menjalani ujian promosi doktor pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (S3) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, digedung SBY Lantai IV. Tepat Pukul 14.00-16.00 WIB.
Dalam ujian terbuka tersebut, Miftakur Rohman mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Alasan Perceraian karena Suami Hilang dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Perspektif Keadilan Aristoteles dan Maslahah Al-Buthi.” Disertasi ini mengkaji secara mendalam problematika hukum perceraian akibat suami hilang (mafqud) dengan pendekatan keadilan filsafat Barat dan kemaslahatan dalam hukum Islam.

Ujian promosi doktor ini dipromotori oleh Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag. dan Prof. Dr. Khoirul Hidayah, M.H. Keduanya menilai bahwa disertasi yang disusun Miftakur Rohman memiliki kontribusi penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam merespons kebutuhan keadilan bagi istri yang ditinggalkan tanpa kejelasan status hukum suami.
Ujian dibuka langsung oleh Ketua Penguji sekaligus Direktur Pascasarjana UIN Maualana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd. Salah satu dewan penguji, Prof. Dr. H. Roibin, M.HI., menyampaikan bahwa disertasi ini menawarkan perspektif baru yang relevan dengan konteks hukum nasional.

“Penulis berhasil mengintegrasikan konsep keadilan Aristoteles dengan maslahah Al-Buthi secara argumentatif dan aplikatif. Ini menjadi tawaran konseptual yang kuat untuk pembaruan hukum perkawinan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Musataklima, S.HI., M.S.I. menilai penelitian tersebut memiliki nilai praktis yang tinggi. “Disertasi ini tidak hanya berhenti pada tataran teoritis, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret bagi hakim dan pembuat kebijakan dalam menangani perkara perceraian karena suami hilang,” katanya.
Ujian promosi doktor berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta rekan sejawat dari UNKAFA. Dengan capaian akademik ini, Miftakur Rohman diharapkan dapat memperkuat kontribusinya dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam dan praktik peradilan agama di Indonesia. *prayropag





