Malang – Program Studi Doktor Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Ujian Terbuka Disertasi pada Rabu (14/10/2026). Promovenda Anas Tania Januari (NIM 230504320003) mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Makna dalam Pembiayaan Rumah: Studi Fenomenologi pada Nasabah Bank Syariah di Kota Malang” di hadapan dewan penguji.
Sidang dipimpin Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd. sebagai ketua sidang dan Dr. Indah Yuliana, S.E., M.M. sebagai sekretaris sidang. Penguji lainnya adalah Prof. Dr. Siswanto, M.Si. (penguji utama), Prof. H. Aunur Rofiq, Lc., M.Ag., Ph.D., dan Dr. Khusnudin, M.E.I. Promotor dan co-promotor masing-masing adalah Prof. Dr. H. A. Muhtadi Ridwan, M.Ag. dan Dr. H. Ahmad Djalaluddin, Lc., M.A.
Menyoroti cara nasabah memaknai cicilan rumah syariah. Bagi mereka, cicilan itu lebih dari transaksi. Ia menjadi perjalanan hidup. Menggunakan metode fenomenologi transendental Husserl dengan prosedur Moustakas. Ia mewawancarai secara mendalam sembilan nasabah pembiayaan rumah dari BSI, Bank Muamalat, dan BTN Syariah di Kota Malang. Kota Malang dipilih karena merupakan kota pendidikan dan kota perantauan dengan ekosistem intelektual Islam yang hidup. Selain itu, pertumbuhan pembiayaan syariah di kota ini melampaui pembiayaan konvensional.

Penelitian ini menemukan bahwa kesadaran nasabah bekerja melalui empat modalitas yang berlangsung bersamaan: mempertimbangkan, merasakan, meyakini, dan memaknai. Hasilnya, teridentifikasi lima esensi makna (noema) pembiayaan rumah syariah, yaitu : kepastian, perjuangan, ikhtiar halal, tanggung jawab kepada keluarga, dan transformasi diri. Dari pengalaman para informan, teridentifikasi lima esensi makna (noema) pembiayaan rumah syariah: 1) kepastian, 2) perjuangan,3) ikhtiar halal, 4) tanggung jawab kepada keluarga, 5) transformasi diri. Dari kelimanya, kepastian menjadi fondasi yang memungkinkan makna-makna lain tumbuh. Akad syariah menetapkan harga dan margin sejak awal, sehingga nasabah tahu persis berapa yang harus dibayar dan kapan utangnya selesai. “Kepastian bukan fitur produk, melainkan fondasi ontologis dari pengalaman yang bermakna,” tulis Anas dalam disertasinya. Dari temuan tersebut, Anas merumuskan tiga wawasan konseptual baru, yaitu 1) Certainty-Centered Meaning Construction (CCMC), 2) Relational Halal Striving (RHS), 3) Extended Temporal Meaning-Making (ETMM).
Ketiganya menegaskan bahwa bagi nasabah, KPR syariah bukan sekadar produk keuangan. KPR syariah adalah perjalanan hidup panjang yang membentuk cara mereka memandang diri sendiri, keluarga, Allah, dan masa depan. Disertasi ini juga menawarkan rekomendasi praktis, yaitu Bagi perbankan syariah: komunikasi pemasaran sebaiknya tidak lagi bertumpu pada label “halal” dan “bebas riba” semata, tetapi menonjolkan kepastian akad. Disertasi ini merumuskannya sebagai “Bukan ‘pilih syariah karena halal’, melainkan ‘pilih syariah karena hidup Anda layak mendapatkan kepastian’.” Bagi OJK dan regulator: program literasi keuangan syariah disarankan berbasis narasi makna, bukan sekadar penjelasan teknis akad.Bagi pengembang properti syariah: yang perlu ditawarkan adalah kepastian, bukan hanya properti.




