MIU Login

M. Syam’un Rosyadi Jalani Ujian Promosi Doktor Hukum Keluarga Islam

Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam pada Jumat, 13 Februari 2026. Ujian ini dilaksanakan dalam sidang terbuka sebagai tahapan akhir studi doktoral atas nama M. Syam’un Rosyadi.

Dalam kesempatan tersebut, promovendus mempertahankan disertasi berjudul:

“Perjanjian Pemisahan Harta Sebagai Syarat Izin Poligami Untuk Melindungi Hak Istri dan Anak (Reformulasi Persyaratan Izin Poligami Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)”

Susunan Penguji Sidang Promosi Doktor

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Akademik sekaligus Ketua Penguji:

  • Prof. Dr. Hj. Like Raskova Octaberlina, M.Ed – Ketua Penguji
  • Prof. Dr. H. Roibin, M.HI – Penguji Pertama
  • Prof. Dr. H. Fadil SJ, M.Ag – Penguji Kedua
  • Dr. Zainal Habib, M.Ag – Penguji Ketiga
  • Dr. Mustaklima, M.Si – Penguji Kelima
  • Prof. Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H. – Promotor
  • Dr. Izzuddin, M.HI – Co-Promotor

Disertasi ini mengkaji secara kritis ketentuan izin poligami dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menawarkan reformulasi berupa perjanjian pemisahan harta sebagai syarat izin poligami. Gagasan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak istri dan anak, baik dari aspek keadilan ekonomi, kepastian hukum, maupun kemaslahatan dalam perspektif Hukum Keluarga Islam.

Melalui pendekatan normatif dan analisis hukum progresif, promovendus menegaskan bahwa regulasi yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak menjadi kebutuhan mendesak dalam dinamika hukum keluarga kontemporer.

Sidang berlangsung dengan khidmat dan dinamis. Para penguji memberikan pertanyaan, kritik konstruktif, serta penguatan akademik terhadap substansi disertasi. Promovendus mampu mempertahankan argumentasi ilmiahnya dengan baik, sistematis, dan argumentatif.

Berdasarkan hasil musyawarah dewan penguji, M. Syam’un Rosyadi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor (Dr.) dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Ujian promosi ini menjadi bukti komitmen Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam melahirkan doktor-doktor yang berkontribusi terhadap pengembangan keilmuan dan pembaruan hukum Islam yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait