Pemutakhiran Kurikulum Pascasarjana

Batu, 8 Maret 2021 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Workshop Pemutakhiran Kurikulum Program Pascasarjana untuk 13 Program Studi yang ada. Ketigabelas program studi tersebut adalah: (1) Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam, (2) Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab, (3) Program Doktor Pendidikan Agama Islam Berbasis Studi Interdisipliner, (4) Program Doktor Ekonomi Syariah, (5) Program Doktor Hukum Keluarga Islam, dan (6) Program Magister Manajemen Pendidikan Islam, (7) Program Magister Pendidikan Bahasa Arab, (8), Program Magister Pendidikan Agama Islam, (9) Program Magister Studi Ilmu Agama Islam, (10) Program Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, (11) Program Magister Al Ahwal Al Syakhshiyyah, (12) Program Magister Ekonomi Syariah, dan  (12) Program Magister Bahasa dan Sastra Arab.

Workshop kurikulum ini diikuti oleh seluruh dosen pengampu mata kuliah di Pascasarjana yakni sebanyak 117 dosen dan 10 tenaga kependidikan, baik melalui luring maupun daring. Workshop meghadirkan dua orang nara sumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, yakni: (1) Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pendidikan Universitas Negeri Malang, dan (2) Prof. Ir. Hendrawan Soetanto, M. Rur, Sc., Ph.D, Tim Pengembang Kurikulum Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus dosen Universitas Brawijaya Malang. Kegiatan workshop ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing program studi dengan melibatkan para dosen dan stakeholders lainnya pada hari-hari berikutnya.

Dalam sambutannya Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Wahidmurni, M.Pd menyampaikan bahwa pemutakhiran kurikulum ini menjadi keniscayaan karena tuntutan berbagai hal, seperti: kondisi pandemic karena Covid 19 telah merubah pola pembelajaran yang sebelumnya tatap muka menjadi online hal ini tentu akan merubah pola interaksi pembelajaran di masa depan,  kebutuhan tuntutan  pengakuan akreditasi internasional, kebutuhan masyarakat yang berubah dengan perubahan teknologi informasi yang begitu cepat, adanya Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan sebagainya serta merujuk pada rambu-rambu perlunya pemutakhiran kurikulum yang ditetapkan BAN-PT antara 4 – 5 tahun. Untuk keperluan inilah, maka seluruh progam studi yang di lingkungan Pascasarjana akan melaksanakan pemutakhiran kurikulumnya, sebab sebagian besar kurikulum program studi ditetapkan pada 2018.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung pencapaian reputasi internasional bagi kampus ini. Sebab, kegiatan ini sebagai salah satu bagian/cara yang ditempuh untuk mendapatkan pengakuan reputasi internasional, apalagi adanya Outcame Based Education (OBE) yang dirancang untuk pemutakhiran kurikulum. Apalagi ditargetkan ada 2 program studi pada Pascasarjana pada tahun ini untuk mengikuti akreditasi internasional dari FIBAA, yakni program studi Magister Manajemen Pendidikan Islam dan Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan rumusan dokumen kurikulum masing-masing program studi yang dapat dipedomani dalam melaksanakan pembelajaran di semester depan.

Dalam paparannya Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd, dan Prof. Ir. Hendrawan Soetanto, M. Rur, Sc., Ph.D, menekankan pentingya upaya evaluasi kurikulum untuk diadakan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan sesuai dengan tuntutan perubahan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang dikembangkan oleh perguruan tinggi. Untuk itu langkah awal yang perlu diperhatikan adalah landansan formal dalam pengembangan kurikulum seperti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang terumus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012, dan Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa KKNI sebenarnya telah sejalan dengan OBE. Untuk itu langkah-langkah penyusunan kurikulum juga tidak jauh berbeda tentang bagaimana merumuskan visi keilmuan program studi hingga bagian-bagian lainnya yang manjadi bagian dari dokumen kurikulum program studi. Prof. Lia menekankan bahwa untuk Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Sikap dan Ketrampilan Umum rumusan standar minimalnya dapat mengambil dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan rumusan CPL Pengetahuan dan Ketrampilan Khusus minimal dapat dirumuskan oleh Asosiasi program Studi.

Scroll to Top