ANTISIPASI MUDIK: PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Mudik adalah fenomena sosial luar biasa. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang memiliki fenomena seperti ini, suatu tradisi yang dikemas dalam suasana religiusitas para penduduknya. Bangsa ini memang sangat kental dengan budaya yang telah mentradisi.

Jutaan pemudik baik lewat jalur darat, laut maupun udara menghiasi aktivitas mudik dan arus balik sehari-hari bangsa ini menjelang dan usai hari raya idul fitri yang populer disebut lebaran. Mobilitas yang demikian tinggi itu tentu rentan akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.Berbagai persoalan biasa terjadi selama mudik lebaran ini mulai dari kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas. Dalam konteks yang terakhir keterbatasan angkutan umum untuk mudik membuat persyaratan kelaikan angkutan kendaraan mudik khususnya  bagi wong cilik tampak kurang diperhatikan. Terlalu sering kita dengar dan lihat sendiri kendaraan angkuta mudik yang sebenarnya tidak laik jalan karena memang kondisi kendaraannya yang tidak layak dipakai tetapi tetap saja melenggang kangkung di jalan raya apalagi sampai keluar kota. Disinilah pronlem utama bangsa ini yaitu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sampai kapanpun, jika persoalan kedua aspek yang saling berkaitan ini tidak dijalankan oleh otoritas jalan raya dan transportasi, maka berbagai kejadian yang tdak diinginkan akan selalu hadir di setiap kegiatan mudik.

Persoalan yang terjadi seperti tersebut diatas tentunya merupakan tanggung jawab otoritas transportasi jalan raya. Sudah saatnya, mereka yang lalai dan lengah melakukan pengawasan dan penegakan hukum tersebut diajukan ke meja hijau agar terkadi efek jera. Manusia menurut ahli perubahan perilaku BF Skinner memang perlu cara untuk “memaksa” melalkukan kerjanya dengan benar melalui hukuman atau sanksi. Untuk saat ini kesadaaraan para pelaku pengawasan dan penegakan hukum masih belum tampak dengan senyatanya, oleh karena itu perlu diambil tindakan tegas bagi mereka yang menyimpang dari aturan kerja yang ditentukan.

Hanya dengan ketegasan dan kepempinan yang kuat maka otoritas negara khususnya di bidang transportasi di negara besar ini terlihat wibawa di mata rakyatnya. Sementara itu Pemimpin / pejabat terkait merupakan kunci perubahan mentalitas aparat di lapangan. Sehingga mereka pun perlu diawasi dan diingatkan bahkan juga diberikan sanksi bila tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sediakan mekanisme untuk “menghukum” mereka. Secara konstitusi parlemen atau dewan perwakilan rayta yang harus menaruh perhatian tentang masalah ini.

“Pengamat Sosial UIN Maliki Malang

Scroll to Top